بسم الله الرحمن الرحيم
Ketika menafsirkan surat al-Nisa’ ayat 11 tentang
pembahagian warisan antara laki-laki dan perempuan, Hamka menolak pendapat
sebahagian mufassir yang mengatakan perempuan lebih lemah akalnya dibanding
laki-laki.
Menurut Hamka akal mereka sama-sama memiliki
kekurangan. Kesempurnaan pemikiran akan wujud jika seorang lelaki dan perempuan
saling bertukar fikiran dalam menyelesaikan suatu masalah. Untuk mendukung
pernyataannya ini, Hamka memberi contoh peranan Ummu Salamah dan Khadijah
terhadap kejayaan Rasulullah SAW. Tidak mungkin seorang yang lemah akal,
emosional dan tidak kuat mentalnya (penilaian yang sering dikatakan kepada
perempuan) mampu memberi jalan keluar untuk mengatasi kesulitan serta
memberikan ketenangan dan kekuatan kepada orang lain, seperti yang dilakukan
Ummu Salamah dan Khadijah. Hamka menguraikan sebagai berikut:
"Kita melihat pada setengah tafsir, ahli-ahli
tafsir itu mengeluarkan pendapat bahwa hikmah bagian laki-laki dua kali dari
perempuan ialah karena akal perempuan itu kurang; akalnya hanya separuh
laki-laki. Alasan itu kita bantah keras. Karena kalau kita pelajari dengan
seksama, nyata sekali bahwa akal laki-laki dan perempuan, kedua-duanya itu
sama-sama kurang. Barulah akan cukup kalau kedua akal itu digabungkan.
Pengalaman-pengalaman di dalam rumah tangga yang bahagia membuktikan bahwa
kerapkali ternyata seorang suami tidak dapat mengambil keputusan yang tepat
sebelum mendapat petunjuk dari istrinya. Istri pun kerapkali salah mengambil keputusan
karena tidak bermusyawarah dengan suaminya. Dalam perjanjian Hudaibiyah jelas
sekali, bahwa nasihat Ummu Salamah-lah yang melepaskan Rasulullah SAW dari
kesulitan."
Pada tahun keenam hijriah, Nabi Muhammad SAW dan kaum
muslimin akan melaksanakan ibadah haji. Ketika tiba di Hudaibiyah, rombongan
Nabi Muhammad SAW dihalang oleh kaum musyrik Quraisy. Mereka menghalang
kedatangan Nabi untuk menunaikan haji pada waktu itu. Lalu terjadilah
perundingan antara kedua belah pihak dan menghasilkan sebuah perjanjian yang
dikenali dengan perjanjian Hudaibiyah. Nabi SAW menerima perjanjian tersebut
walaupun jika dilihat secara zahirnya ia sebagai sikap mengalah kaum muslim
kepada kaum musyrik Quraisy, dan kelebihan perjanjian itu dilihat dimiliki oleh
musyrik Quraisy. Akibat perjanjian tersebut pelaksanaan ibadah haji ditangguh
hingga tahun depan dan menyebabkan kaum muslimin yang pada waktu itu sedang
bersemangat untuk menunaikan haji harus kembali ke Madinah.
Untuk itu, Rasulullah SAW memerintahkan mereka bertahallul
dan menyembelih (membayar dam dengan menyembelih). Para sahabat yang pada
dasarnya tidak setuju dengan perjanjian tersebut kelihatan enggan melaksanakan
perintah tersebut, sehingga Rasulullah SAW hampir saja marah karena
perintahnya tidak dipatuhi. Pada saat penting itulah isterinya yang ikut pada
waktu itu, Ummu Salamah, menarik tangan Rasulullah SAW ke dalam khemah untuk
meredakan kemarahannya. Ummu Salamah menyarankan agar Rasulullah
memulai sendiri bertahallul dan menyembelih (dam).
Ummu Salamah berkata: “Janganlah engkau marah ya
Rasulullah. Engkau mulai saja sendiri. Segera sekarang juga engkau keluar,
engkau gunting rambutmu, engkau sembelih binatang dammu kemudian lepaskan
pakaian ihrammu.
Tanpa berbicara lagi.” Rasulullah SAW. melaksanakan
nasihat Ummu Salamah. Para sahabat yang melihat hal itu segera mengikuti
perbuatan Rasulullah SAW, sehingga semuanya berjalan dengan lancar.
Hal ini menunjukkan bahawa bukan hanya lelaki yang
membela dan melindungi perempuan, tetapi juga sebaliknya, dapat dilihat dalam
rumah tangga Rasulullah dengan Khadijah. Ketika Rasulullah SAW ketakutan
sewaktu menerima wahyu pertama kali, Khadijah memberi kepercayaan kepada
Rasulullah. Sikap dan kepercayaan yang telah diberikan Khadijah itu sangat
besar ertinya dalam membangkitkan jiwa Rasulullah untuk memikul tanggung dan
tugas yang dibebankan Allah SWT kepadanya. Bahkan pada tahap
selanjutnya, seluruh harta bendanya dikorbankan untuk mendukung cita-cita
suaminya, Rasulullah SAW.
Lelaki dan Perempuan sama-sama memiliki kekurangan |
Menurut Hamka, lelaki dan perempuan sama-sama memiliki
kekurangan. Oleh karena itu di antara mereka terdapat saling melengkapi.
Laki-laki dengan segala kelebihannya melengkapi kekurangan perempuan, dan
perempuan dengan segala kelebihannya melengkapi kekurangan lelaki.
Dalam penafsirannya terhadap surat al-Nisa’ ayat 11,
Hamka mengatakan lagi sebagai berikut:
"Kita
sendiri sebagai laki-laki ada cacatnya. Seorang yang belajar dari pengalamannya
dapatlah meyakinkan, bahwasanya dua raga dan jiwa yang telah dipadukan oleh
akad nikah, sama-sama dalam kekurangan. Yang satu akan mengimbuhi."
No comments:
Post a Comment
Terima kasih kerana sudi singgah di blog ini. Semoga bermanfaat (^_^)v